Gobariri.com- Jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga pemilik lahan narkotika golongan satu ganja berlokasi di Kabupaten Lombok utara Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Jumat(11/01/2019), pukul 09.00wita.
Kedua orang terduga pelaku pemilik lahan ganja berinisial RD (36), pria pekerjaan swasta, asal Dusun Tengak desa Jenggala Kecamatan Tanjung, KLU dan AA (26),pria, asal Dusun Gondang Desa Lekok Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU).Telah Berhasil diamankan oleh jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara di lokasi kediamannya yang berdekatan langsung dengan ladang tempat terduga menanam pohon narkotika golongan satu ganja.
“Barang bukti yang kami dapatkan ialah berupa 20 pohon ganja yang masih hidup yang diduga narkotika golongan satu ganja.”ujar kasat Narkoba lotara , iptu Remanto SH.
Remanto juga menjelaskan penangkapan tersangka bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut tanah pekarangan yang luasnya kurang lebih 5 are di Dusun Dasan Tengak Pekatan Desa Jenggala kecamatan Tanjung Lombok Utara ada yang menanam pohon yang diduga Narkotika jenis pohon ganja.
Selanjutnya ia bersama Anggota Opsnal melakukan penyelidikan selama 4 hari untuk memastikan kebenaran itu, setelah mendapat info pasti ia bersama anggota opsnal langsung mendatangi pelaku sambil memeperkenalkan diri kami dari Polisi Satresnarkoba Lombok utara kemudian yang diduga pelaku mengatakan
" MASALAH PENANAMAN CIMENG YA PAK".
“selanjutnya kami langsung mengamankan kedua pelaku dan meminta untuk menunjukkannya kemudian pelaku menunjukkan lokasi penanaman di tanah pekarangan sebelah rumahnya, setelah di TKP pelaku menunjukkan pohon-pohon tersebut, setelah kami tanya " POHON APA INI " pelaku menjawab dengan mengatakan bahwa " INI POHON CIMENG " yang pelaku tanam kurang lebih satu bulan setengah yang lalu kemudian kami menghitung semuanya berjumlah 20 ( dua puluh) pohon dengan ketinggian pohon berbeda-beda,Pengungkapan tersebut disaksikan oleh Aipda Sophansyah dan Bripka Arya beserta sejumlah tokoh masyarakat.”paparnya
Rahmanto juga menjelaskan Dengan adanya penemuan tersebut kami melaporkannya kepada Bapak Kapolres Lombok Utara selanjutnya Bapak Kapolres Lombok Utara mendatangi TKP yang didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan para kasat, setelah itu pohon yang diduga ganja kami buatkan tanda Sample kemudian diukur ketinggiannya selanjutnya di foto setelah itu kami cabut dan kami amankan ke Polres Lombok Utara guna proses lebih lanjut.
“Tindakan yang kami ambil ialah Membawa kedua orang pelaku dan Barang Bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut ke Mako Polres Lombok Utara.”ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sampel ganja yang di maksud terdiri dari 1 (satu) pohon di beri sample no,1 dengan tinggi 196 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no,2 dengan tinggi 155 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no3 dengan tinggi 123 Cm.1 (satu) pohon di beri sample no, 4 dengan tinggi 80 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no, 5 dengan tinggi 120 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no, 6 dengan tinggi 110 Cm.1 (satu) pohon di beri sample no, 7 dengan tinggi 150 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no, 8 dengan tinggi 103 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no. 9 dengan tinggi 120 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no,10 dengan tinggi 130 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no,11 dengan tinggi 70 Cm.1 (satu) pohon di beri sample no,12 dengan tinggi 60 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no,13 dengan tinggi 45 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no,14 dengan tinggi 103 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no,15 dengan tinggi 110 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no,16 dengan tinggi 95 Cm. 1 (satu) pohon di beri sample no,17 dengan tinggi 60 Cm.1 (satu) pohon di beri sample no,18 dengan tinggi 65 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no,19 dengan tinggi 133 Cm,1 (satu) pohon di beri sample no, 20 dengan tinggi 135 Cm.(Go-02)

